|
Agar pelaksanaan tugas dan wewenang kepemimpinan Majelis Jemaat dapat mencapai anggota
secara lebih penuh, maka berdasarkan imamat am orang percaya dibentuk pengkhususan bidang
pelayanan yang dilayani oleh Badan Pembantu.
Yang dimaksud dengan Badan Pembantu adalah Komisi, Badan atau Panitia dan Yayasan.
Komisi dibentuk dan diangkat oleh Majelis Jemaat untuk sebuah bidang pelayanan khusus
yang bersifat tetap. Dengan demikian, komisi bertanggung jawab atas segala pelaksanaan
tugas, berdasarkan wewenang yang diterimanya, kepada Majelis Jemaat. Masa periode
kepengurusan komisi adalah dua tahun.
Melihat kebutuhan atas gereja kami, maka saat ini ada lima komisi yang telah dibentuk.
Masing-masing dari mereka adalah:
- Komisi Anak (KA)
- Komisi Pemuda/Remaja (KP/R)
- Komisi Musik Gerejawi (Muger)
- Komisi Wanita (KW)
- Komisi Kesaksian dan Pelayanan (KesPel)
Sesuai dengan nama-nama mereka, tiap-tiap komisi bertanggung jawab atas kehidupan dan
pelayanan kepada anak-anak, pemuda/remaja, musik, wanita dan kehidupan kesaksian/pelayanan.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai komisi-komisi tersebut (latar belakang,
susunan pengurus, visi dan misi, bidang pelayanan, dan sebagainya), dapat ditemukan dalam
web page komisi masing-masing.
|