home    |    sitemap    |    sign in   |    join in

Agar pelaksanaan tugas dan wewenang kepemimpinan Majelis Jemaat dapat mencapai anggota secara lebih penuh, maka berdasarkan imamat am orang percaya dibentuk pengkhususan bidang pelayanan yang dilayani oleh Badan Pembantu.

Yang dimaksud dengan Badan Pembantu adalah Komisi, Badan atau Panitia dan Yayasan.

Komisi dibentuk dan diangkat oleh Majelis Jemaat untuk sebuah bidang pelayanan khusus yang bersifat tetap. Dengan demikian, komisi bertanggung jawab atas segala pelaksanaan tugas, berdasarkan wewenang yang diterimanya, kepada Majelis Jemaat. Masa periode kepengurusan komisi adalah dua tahun.

Melihat kebutuhan atas gereja kami, maka saat ini ada lima komisi yang telah dibentuk. Masing-masing dari mereka adalah:
- Komisi Anak (KA)
- Komisi Pemuda/Remaja (KP/R)
- Komisi Musik Gerejawi (Muger)
- Komisi Wanita (KW)
- Komisi Kesaksian dan Pelayanan (KesPel)

Sesuai dengan nama-nama mereka, tiap-tiap komisi bertanggung jawab atas kehidupan dan pelayanan kepada anak-anak, pemuda/remaja, musik, wanita dan kehidupan kesaksian/pelayanan.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai komisi-komisi tersebut (latar belakang, susunan pengurus, visi dan misi, bidang pelayanan, dan sebagainya), dapat ditemukan dalam web page komisi masing-masing.

Komisi Anak

KPR

Komisi Muger

Komisi Wanita

Komisi Kespel

Komisi PKMB