|
Tentang GKI SJ ::
Komisi - Komisi
Agar pelaksanaan
tugas dan wewenang kepemimpinana Majelis Jemaat dapat mencapai
anggota secara lebih penuh, maka berdasarkan imamat am orang
percaya dibentuk pengkhususan bidang pelayanan yang dilayani
oleh Badan Pembantu.
Yang dimaksud dengan
Badan Pembantu adalah Komisi, Badan atau Panitia dan Yayasan.
Komisi dibentuk
dan diangkat oleh Majelis Jemaat untuk sebuah bidang pelayanan
khusus yang bersifat tetap. Dengan demikian, komisi bertanggung
jawab atas segala pelaksanaan tugas, berdasarkan wewenang
yang diterimanya, kepada Majelis Jemaat. Masa periode kepengurusan
komisi adalah dua tahun.
Melihat kebutuhan atas gereja kami, maka
saat ini ada lima komisi yang telah dibentuk. Masing-masing
dari mereka adalah:
- Komisi Anak
(KA)
- Komisi
Pemuda/Remaja (KP/R)
- Komisi
Musik Gerejawi (Muger)
- Komisi Wanita
(KW)
- Komisi
Kesaksian dan Pelayanan (KesPel)
Sesuai dengan nama-nama mereka, tiap-tiap
komisi bertanggung jawab atas kehidupan dan pelayanan kepada
anak-anak, pemuda/remaja, musik, wanita dan kehidupan kesaksian/pelayanan.
Untuk informasi
lebih lanjut mengenai komisi-komisi tersebut (latar belakang,
susunan pengurus, visi dan misi, bidang pelayanan, dan sebagainya),
dapat ditemukan dalam web page komisi masing-masing.
|